TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PASAL 14 UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BAUBAU KAITANNYA DENGAN PENYERAHAN ASET DAERAH KABUPATEN BUTON KE KOTA BAUBAU

Post a Comment

 BAB I 

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Pemekaran daerah di Indonesia berdasarkan Undang - Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 4 ayat (3) “Pembentukan  daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang  bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pemekara daerah mengalami peningkatan tiap tahunnya, upaya daerah untuk  melakukan pemekaran daerah juga muncul di Propinsi Sulawesi Tenggara  antara lain Kabupaten Buton, Kota Baubau pada tahun 2001 dan menyusul Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan dan Muna Barat pada  tahun 2015. Dalam hal ini inti dari pemekaran daerah merupakan bagian dari desentralisasi kekuasaan dan wewenang bagi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mensejahterakan masyarakat ditingkat lokal.

Pengaturan pemekaran daerah diapresiasi dengan muncul daerah  otonom baru dengan metode pemekaran, yakni penggabungan daerah atau  pemekaran satu daerah menjadi dua daerah, salah satunya terjadi Daerah Kabupaten Buton, dimana daerah tersebut telah melakukan pemekaran melalui Undang - Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau. 

Dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Baubau dalam BAB V Ketentuan Peralihan pasal 14, berbunyi : "

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Baubau, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya mengiventarisasi dan menyerahkan kepada Kota Baubau, hal-hal yang meliputi :

a. Pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh pemerintah kotabaubau;

b. Barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, banguna, barang bergerak dan barang yang tidak bergerak lainya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota Baubau sesuai dengan peraturan perundng-undangan;

c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Baubau;

d. Utang-piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Baubau; dan

e. Dokumen dan Arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Baubau.


“(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak pelantikan pejabat Walikota Baubau.

“(3) Tata cara iventarisasi dan penyerehyan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai denga peraturan perundang-undangan. 


Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang pembentukan Kota Baubau dalam pasal 14 mengenai penyerahan Aset Daerah Kabupaten Buton ke Kota Baubau ini merupakan penegasan kepada  daerah Kabupaten Induk untuk menginventariskan dan menyerahkan barang  milik/kekayaan  negara/daerah  Kabupaten Buton yang berada di Kota  Baubau ke Pemerintah Kota Baubau untuk kelancaran penyelenggaraan  pemerintahan daerah Kota Baubau sebagai daerah yang baru terbentuk. 

Kemudian dalam buku pedoman pelaksanaan Undang - Undang  Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau proses penyerahan fasilitas umum/sosial  dan  sarana/prasarana perkotaan serta sarana/ prasarana  perkantoran daerah Kabupaten Buton yang berada di Kota Baubau juga dijelaskan dengan tegas tentang proses penyerahan fasilitas umum/sosial  dan  sarana/prasarana perkotaan serta sarana/ prasarana  perkantoran ke pemerintah daerah Kota Baubau. 




 :


Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment

PERCAYALAH KAMU BISA, KARENA DENGAN KEPERCAYAAN USAHA UNTUK BELAJAR SEMAKIN TERDORONG
Subscribe Our Newsletter