BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemekaran daerah di Indonesia berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 4 ayat (3) “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pemekara daerah mengalami peningkatan tiap tahunnya, upaya daerah untuk melakukan pemekaran daerah juga muncul di Propinsi Sulawesi Tenggara antara lain Kabupaten Buton, Kota Baubau pada tahun 2001 dan menyusul Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan dan Muna Barat pada tahun 2015. Dalam hal ini inti dari pemekaran daerah merupakan bagian dari desentralisasi kekuasaan dan wewenang bagi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mensejahterakan masyarakat ditingkat lokal.
Pengaturan pemekaran daerah diapresiasi dengan muncul daerah otonom baru dengan metode pemekaran, yakni penggabungan daerah atau pemekaran satu daerah menjadi dua daerah, salah satunya terjadi Daerah Kabupaten Buton, dimana daerah tersebut telah melakukan pemekaran melalui Undang - Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau.
Dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Baubau dalam BAB V Ketentuan Peralihan pasal 14, berbunyi : "
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Baubau, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya mengiventarisasi dan menyerahkan kepada Kota Baubau, hal-hal yang meliputi :
a. Pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh pemerintah kotabaubau;
b. Barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, banguna, barang bergerak dan barang yang tidak bergerak lainya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota Baubau sesuai dengan peraturan perundng-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Baubau;
d. Utang-piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Baubau; dan
e. Dokumen dan Arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Baubau.
“(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak pelantikan pejabat Walikota Baubau.
“(3) Tata cara iventarisasi dan penyerehyan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai denga peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang pembentukan Kota Baubau dalam pasal 14 mengenai penyerahan Aset Daerah Kabupaten Buton ke Kota Baubau ini merupakan penegasan kepada daerah Kabupaten Induk untuk menginventariskan dan menyerahkan barang milik/kekayaan negara/daerah Kabupaten Buton yang berada di Kota Baubau ke Pemerintah Kota Baubau untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Baubau sebagai daerah yang baru terbentuk.
Kemudian dalam buku pedoman pelaksanaan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau proses penyerahan fasilitas umum/sosial dan sarana/prasarana perkotaan serta sarana/ prasarana perkantoran daerah Kabupaten Buton yang berada di Kota Baubau juga dijelaskan dengan tegas tentang proses penyerahan fasilitas umum/sosial dan sarana/prasarana perkotaan serta sarana/ prasarana perkantoran ke pemerintah daerah Kota Baubau.
:
Post a Comment
Post a Comment